Sesuai dengan aturan PP No 43 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Nama ama PT minimal 3 (tiga) kata dan tidak boleh menggunakan bahasa asing (Inggris).
Untuk pendirian PT minimal didirikan oleh 2 (dua) orang dan/atau badan hukum, baik lokal maupun asing. Apabila pemegang saham merupakan pemegang saham asing, maka harus didirikan PT PMA (Perusahaan Modal Asing).
Pemegang saham tidak secara otomatis menjabat Direktur atau menjadi Komisaris. Namum boleh saja pemegang saham menjadi pengurus perusahaan yang secara langsung bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Pemegang saham boleh merangkap sebagai komisaris atau direktur, namun tidak boleh merangkap Direktur dan Komisaris.
Jasa Pembuatan PT Perorangan, Jasa Pembentukan PT Persekutuan, dan Jasa Pendirian PT PMA membutuhkan waktu pengerjaan hanya dalam 3 hari saja.
Gratis konsultasi bisnis sepuasnya, gratis sertifikat resmi, gratis sistem keuangan (ms. excel) dan masih banyak lagi.